Pendahuluan
Pada tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang hari libur di Bali. Surat edaran ini bernomor SE-12 tahun 2020 dan berisi tentang daftar hari libur nasional dan cuti bersama. Surat edaran ini penting karena akan memudahkan masyarakat untuk merencanakan kegiatan pada hari libur tersebut.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama di Bali pada tahun 2020:
1. Tahun Baru Masehi - 1 Januari 2020
2. Tahun Baru Cina - 25 Januari 2020
3. Hari Raya Nyepi - 25 Maret 2020
4. Isra Miraj Nabi Muhammad SAW - 22 Maret 2020
5. Hari Raya Waisak - 7 Mei 2020
6. Hari Raya Idul Fitri - 24-25 Mei 2020
7. Hari Raya Idul Adha - 31 Juli 2020
8. Tahun Baru Islam - 20 Agustus 2020
9. Hari Kemerdekaan RI - 17 Agustus 2020
10. Hari Raya Natal - 25 Desember 2020
Keterangan
Hari libur nasional dan cuti bersama di Bali mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, terdapat perbedaan pada Hari Raya Nyepi yang merupakan hari libur nasional di Bali saja. Selain itu, ada juga beberapa hari libur keagamaan yang dapat diambil oleh masyarakat dengan persetujuan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kesimpulan
Surat edaran gubernur Bali tentang hari libur tahun 2020pdf sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Bali. Dengan mengetahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik. Oleh karena itu, perlu untuk menyebarkan informasi terkait surat edaran ini agar dapat bermanfaat bagi semua pihak.